Realitakini.com--Kabupaten Solok
Dalam rangka mendapatkan keadilan, Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, menjadi opsi langkah hukum atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda.
Hal itu dibenarkan oleh mantan Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih tersebut, Carles Camra pada Realitakini.com, Rabu (7/7/2021), pada saat dirinya memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Kabupaten Solok, sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo, oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Edisar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan pada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum," kata Carles Camra.
Kita sudah daftar, dilanjutkan Carles Camra, sudah mendapatkan nomor tinggal kita menunggu proses selanjutnya. Tujuannya gugatan ke PTUN ini, selain untuk mendapatkan hak-hak saya, juga sebagai pembuktian bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok Epyardi Asda sangatlah tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme pada Pemda Kabupaten Solok.
"Selain itu, ini juga sekaligus membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khusunya Nagari Koto Gadang Guguek, bahwa diri saya telah dizolimi oleh Bupati Solok Epyardi Asda melalui kebijakannya, yang memberhentikan diri saya sebagai walinagari yang dipilih langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Mantan Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih tersebut, juga berharap melalui PTUN ini agar hukum dapat ditegakkan secara benar dan seadil-adilnya.
Carles Camra juga menyebutkan bahwa dirinya melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Padang pada Senin 5 Juli 2021 lalu, dan telah memiliki nomor perkara yaitu 31/G/2021/PTUN.PDG, dengan tergugat Bupati Solok Epyardi Asda. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok