Meminimalisir tumpang tindih antar peraturan daerah (perda) yang kerap terjadi, Kementerian Dalam Negeri secara resmi meluncurkan aplikasi e-Perda, Jumat (2/7). Turut menghadiri acara di Auditorium Gubernuran Sumbar ini, Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs. Asrul.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si mengatakan, di zaman era digital ini memang semua harus serba digital. Peluncuran aplikasi e-Perda ini guna memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Aplikasi e-Perda, katanya, hadir untuk melakukan segala hal. Aplikasi ini menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
"Tujuan e-Perda ini agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Dengan adanya e-Perda, katanya, akan memudahkan sebuah daerah itu untuk membuat perda. Layanan lebih cepat dan lebih murah.
"Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi perda perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah," paparnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Ir. Audy Joinaldy, Spt, MSc, MM, IPM, ASEAN.Eng menyampaikan, pihaknya sangat mendukung adanya e-Perda ini. Karena ini akan menjadi suatu wadah bagi pemerintah dalam memudahkan membuat sebuah peraturan.
"Hadirnya e-Perda ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan koordinasi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Terkait dalam regulasi peraturan daerah sehingga peraturan daerah sejalan dan harmonis, " ucapnya.
Dengan adanya e-Perda, tambah Wagub Audy, penyelenggaraan perda nantinya akan lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD Sumbar, Forkopimda Sumbar, kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar serta undangan lainnya. (Abe)
Tags:
Padang Panjang