Kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda dalam mengembalikan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.Pasalnya, Kebijakan Bupati Solok sebelumnya (Gusmal-red) yang mencopot jabatan Edisar tersebut, berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang meminta mantan Bupati Solok tersebut memberi sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung dalam politik praktis.Namun ironisnya, Bupati Solok Epyardi Asda dalam pemberitaan melalui Channel Youtube TV Sumbar, telah mengembalikan jabatan Edisar yang dicopot jabatannya sebagai Asisten I, dan 4 orang ASN lainnya yang ikut diturunkan pangkatnya oleh mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo.Dalam pemberitaan tersebut, menurut Epyardi Asda pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang."Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya 'meng-SK kan' kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula," ucap Epyardi Asda.Selain itu, dalam pemberitaan itu Epyardi Asda juga menyebutkan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang sudah dikeluarkan beberapa hari yang lalu. Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan, serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu."Dan atas kewenangannya saudara Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan orang ini, menurunkan pangkat dan mencopot jabatannya," sebutnya.Sementara itu, Tim Kantor Hukum JJ dan Associates, dibawah Pimpinan JJ. Datuak Pintu Langik, SH, MH, Rengga Permata, SH didampingi Afnil Farfan SH, MH mantan Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok pada Realitakini.com, Jumat (16/7/2021), mengungkapkan bahwa Edisar tidak pernah memenangkan perkara terhadap Bupati Solok di PTUN Padang."Pihak PTUN tidak pernah mengeluarkan keputusan kemenangan perkara Edisar yang berlawanan dengan mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo. Hal itu boleh dicek langsung pada Website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada Website resmi PTUN," jelasnya.Dalam website itu, dilanjutkan Rengga Permata, PTUN hanya menetapkan bukan mengeluarkan keputusan yang memenangkan perkara dengan mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo. Hal itu adalah hal yang biasa, PTUN boleh saja mengabulkan permohonan penggugat jika penggugat itu sendiri yang mencabut gugatannya."Jika Bupati Solok kalah, sebagai PH pada Pemda Kabupaten Solok saat itu itu adalah suatu malu bagi kami, dan tentunya kami sebagai kuasa hukum Pemda akan melanjutkan prosesnya ke pengadilan yang lebih tinggi," paparnya.Dijelaskannya, namun 1 hari setelah Bupati Solok terpilih Epyardi Asda dilantik, beliau telah mengeluarkan SK pemberhentian kontrak kami dengan Pemda setempat tanpa diberi tahu, tanpa investigasi atau kajian lainnya."Kami pun tak pernah dipanggil, terkait membicarakan tentang SK pemberhentian kontrak kami dengan Pemda Kabupaten Solok," pungkasnya. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok