BKSDA Konservasi Wilayah I Pasaman Terima Penyerahan Satwa Dilindungi

Realitakini.com -- Pasaman
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Seksi Konservasi Wilayah I Pasaman menerima penyerahan satwa dilindungi berupa dua ekor anak Simpai (Presbytis melalophos) dari seorang warga sebelum dilepas liarkan kehabitatnya.

"Dua ekor anak Simpai (Presbytis
melalophos) diserahkan oleh masyarakat petani bernama Muklis (50) beralamat Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman,"ujar Penata Usaha umum BKSDA seksi wilayah I Pasaman, Asril Ramli pada Realitakini.com Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, dua ekor Simpai tersebut ditemukan Muklis di kebunnya, mengetahui hewan tersebut dilindungi, Ia langsung menyerahkan ke (BKSDA) Sumatera Barat Seksi Konservasi Wilayah I Pasaman

Ia juga mengatakan untuk sementara itu hewan tersebut akan di rawat di BKSDA seksi wilayah I Pasaman mengingat dua ekor anak Simpai tersebut masih bayi sampai bisa dilepasliarkan ke habitatnya

"Setelah usianya dirasa cukup untuk survival atau kemampuan untuk hidup di habitatnya, maka anak kucing itu akan segera dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi, "tuturnya.

Satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Perbuatan ini diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan kepada BKSDA," tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels