Aneh, Mantan Walinagari Koto Gadang Guguek Belum Juga Dipanggil DPRD Kabupaten Solok

Realitakini.com-Kabupaten Solok 
Dalam rangka mencari keadilan atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme pada pemerintahan setempat. Mantan Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Carles Camra, telah melayangkan surat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, khususnya ke Komisi I Bidang Pemerintahan.

Mantan Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra, pada saat ditemui Realitakini.com di kediamannya menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat pada DPRD Kabupaten Solok khusunya Komisi I pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, guna mendapatkan keadilan serta mengetahui dasar pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda. 

"Namun anehnya, sampai sekarang ini belum ada pemanggilan diri saya oleh pihak DPRD Kabupaten Solok. Salah satu langkah untuk mendapatkan keadilan tersebut adalah melalui DPRD, karena saya juga adalah masyarakat Kabupaten Solok," ungkap Carles Camra. 

Menurut Carles Camra, sebagai wakil rakyat yang mempunyai fungsi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, serta lembaga yang notabenenya sebagai control pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya DPRD memberikan perhatian karena ini masalah kemanusiaan.   

"Disamping DPRD, kita juga telah melayangkan surat gugatan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, untuk membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khusunya masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek, bahwa saya tidak bersalah dan telah dizolimi," pungkasnya. 

Sementara itu di DPRD Kabupaten Solok, Selasa 6/7/2021), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok Edtranedi mengatakan bahwa sampai saat ini sebagai ketua komisi, dirinya belum menerima laporan terkait surat masuk dari mantan Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra tersebut.  

"Ketika surat masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok menyangkut pemerintahan, tentunya harus direkomendasikan dulu ke Komisi I. Tapi sampai saat ini, kami atas nama ketua Komisi I, belum pernah menerima disposisi surat tersebut," beber Edtranedi. 

Ketiga surat telah didisposisikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Solok, dilanjutkan Edtranedi, tentunya kami pelajari. Sesuai dengan mekanisme, tentu akan kita jalani dan kita proses.

"Kalau memang perlu kita klarifikasi, kita perlu dengar pendapat dengar pihak terkait dan itu perlu kita lakukan," tutup dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post