Realitakini com BLITAR- Pembentukan kampung wisata atau desa wisata di beberapa wilayah kabupaten Blitar sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi, pemulihan usaha kreatif dan usaha pariwisata di kabupaten Blitar, terus diupayakan dengan difasilitasi pihak Legeslatif dari komisi IV DPRD kabupaten Blitar, sebagai upaya sinergitas antara semua pelaku sektor pariwisata, eksekutif dan legislatif.
Penyampaian aspirasi para pelaku usaha pariwisata yang diwakili dari (Forum Pokdarwis, agen travel, pemandu wisata, UMKM, PHRI, PDRB) kabupaten Blitar, Disparbudpora, dinas PMD dengan Komisi IV tentang usaha dan strategi serta kebijakan pemerintah daerah dimasa pandemi Covid-19 agar usaha pariwisata di kabupaten Blitar dapat hidup kembali dan langkah-langkah konkrit penataannya.
Bacaan Lainnya
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Kudus Kembali Terapkan Sepekan di Rumah SajaKapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh NarkobaPastikan Terlaksana Maksimal, Pangdam Beri Arahan Terkait Program TNI dan Non Program Kodam IX/Udayana
Perbaikan infrastruktur jalan, dan dasar hukum usaha pariwisata di desa desa agar ada dana desa bisa juga dipergunakan untuk menyokong industri wisata desa yang menjadi harapan para pelaku pariwisata sebagai landasan, agar usaha ini dapat dikelola dan ditata dengan baik. Acara hearing dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jl. Kota Baru Kanigoro, Senin, (14/06/2021).
Ketua Forum Pokdarwis Kabupaten Blitar Andreas Puguh Mairoso menyampaikan bahwa, “Selain lima poin usulan kebijakan kepada pemerintah daerah, yang lebih penting adalah dukungan pihak legislatif dan eksekutif untuk membantu memajukan usaha pariwisata yang selama ini terlihat kurang serius dalam bentuk kepedulian dan perhatiannya pada kami.” Tuturnya.
Andreas berharap, “Semoga kedepannya apa yang disampaikan para pemangku kebijakan di kabupaten Blitar segera bisa merealisasikan program yang telah disepakati tadi dalam bentuk nyata dan segera terbentuk forum tata kelola pariwisata (FTKP) yang mewadahi seluruh pegiat pariwisata mulai dari regulasi, penyedia jasa transportasi, perhotelan dan pendukung yang lain yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) bukan hanya sekedar Surat Keputusan (SK), jelasnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa ST, usai rapat menyampaikan, “DPRD sebagai pengawas dalam menyingkapi Surat Edaran (SE) bupati tentang penutupan beberapa tempat wisata ingin ada komunikasi dengan pemangku kebijakan agar hal ini tidak terjadi lagi, para pelaku usaha pariwisata tidak terus merugi dan gulung tikar, dimana saat berusaha memulihkan ekonomi usahanya dengan pengetatan protokol kesehatan dapat berjalan mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah, namun malah seperti dimatikan dengan peraturan yang ada.” Ungkapnya.
Media menambahkan, “Maka perlu dilakukan komunikasi yang baik dengan forum penggerak usaha wisata agar kebijakan itu bisa berimbang antara penanganan covid-19 dan pergerakan kegiatan usaha ekonomi pariwisata masyarakat dapat berjalan.”
“Perintah desa dan kecamatan juga harus memiliki jiwa volunteers dengan membantu dari segi pendanaan dan memperioritaskan pembangunan desanya bersinergi dengan usaha pariwisata di desa.” Tambahnya.
Harapannya komunikasi antar lini di sektor pariwisata bisa berjalan dengan lancar, karena manajemen komunikasi adalah cara terbaik agar gesekan – gesekan antara unsur pemerintah, para pelaku usaha pariwisata dapat menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.(edy)
Tags:
Kota Blitar