Walikota Solok Zul Elfian Umar, bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menandatangani kesepakatan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar, di Hotel Kyriad Bumiminang, Kota Padang, Jumat (4/6/2021).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut, dalam rangka Pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual dan kerjasama dengan perguruan tinggi serta peluncuran aplikasi E-Perda Rancak.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrul Wahid Batubara dalam sambutannya mengatakan, sinergi dan kerjasama serta koordinasi antar lembaga pemerintah harus selalu berjalan sesuai dengan tugas, dan fungsi masing-masing. Sinergi tersebut guna meningkatkan kinerja dan penguatan dalam melaksanakan tugas.
"Kesepakatan bersama yang ditandatangani kali ini, merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang telah ada sebelumnya, yakni periode Tahun 2016 sampai Tahun 2021. Diharapkan, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan komitmen antara lembaga pemerintah serta perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Amrul Wahid Batubara.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan peluncuran aplikasi E-Perda Rancak yang berguna untuk memudahkan dalam melahirkan, menjalankan dan mengatur peraturan daerah yang telah dibuat di daerah masing-masing, serta tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lebih tinggi di Republik Indonesia.
Turut hadir, Plh. Sekdaprov Sumbar Benni Warlis, Forkopimda Sumatera Barat, Ketua DPRD se Provinsi Sumatera Barat, serta rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Provinsi Sumatera Barat. (Syafri)
Tags:
Solok Kota