DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya raperda yang akan disahkan menjadi perda dapat menjadi dasar hukum untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun ketiga raperda yang dimaksud diantaranya raperda penyelenggaraan terminal, raperda perubahan atas aturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Kemudian raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos mengatakan setelah sempat tertunda pada Jumat (4/6) lantaran tak kuorum, kemarin paripurna dilangsungkan dengan agenda penyampaian nota penjelasan.
’Mudah-mudahan proses untuk pembentukan perda lancar dan ketiga perda dapat menjadi sumber PAD,’’ ujar Budi.
Sementara, Sekretaris Dishub Benteng, Sugeng Oswari, M.Si mengatakan perda tersebut akan menjadi dasar dalam penarikan retribusi. Dimana pada tahun ini, Dishub ditargetkan untuk mendatangkan PAD senilai Rp 300 juta.
’Jika telah tuntas (Raperda, red) akan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan bupati pengalihan status pos terpadu di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa menjadi terminal tipe C. Inilah yang akan menjadi dasar hukum kita dalam penarikan retribusi,’’ pungkas Sugeng.(Rk/*)