Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2021, Kemenag Kota Solok Lakukan 3 Langkah

 

Tealitakini.com-Solok Kota
Dengan telah diumumkannya oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), terhadap pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H Tahun 2021 M, yang disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama (KPA) RI Nomor 660 Tahun 2021 dengan 8 pertimbangan dan menghasil kan 3 ketetapan. 

Ketiga ketetapan KPA RI Nomor 660 Tahun 2021 tersebut berbunyi, pertama menetap kan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. 

Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu ter cantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021). 

Kepala Kementerian Agama (Ka Kemenag) Kota Solok, Eri Iswandi pada saat di konfirmasi Realitakini.com di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021), mengatakan sesuai dengan arahan Menag yang ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terkait KMA RI Nomor 660 Tahun 1442 H Tahun 2021, Kemenag Kabupaten melakukan langkah-langkah sebagai berikut. 

"Pertama, mensosialisasikan KMA RI Nomor 660 Tahun 2021 tersebut kepada seluruh Calon Jemaah Haji (CJH). Kedua melakukan bimbingan kepada jemaah, dan memberi tahu ada beberapa kemudahan serta keringanan yang ditetapkan pemerintah terkait kondisi ini," kata Eri Iswandi. 

Kepada jemaah, dilanjutkan Eri Iswandi, dibolehkan mengambil setoran lunas haji yang bersangkutan, atau tidak mengambil pun tidak masalah yang artinya, bila keberangkatan jemaah haji pada tahun 2022 dijamin tidak ada tambahan. 

"Ketiga, memberi bimbingan pada jemaah secara berkelanjutan. Jadi tidak ada jemaah yang dikecewakan dan itu sudah dilakukan di Kemenag Kota Solok ini secara berjenjang. Baik pada penyuluh, kepada jemaah melalui media informasi yang ada antara sesama jemaah yang sudah melakukan pelunasan," ungkapnya.

Disebutkannya, untuk CJH Kota Solok ada 102 orang, dan sampai hari ini tidak satupun jemaah yang menarik uangnya kembali. Kemudian didalam masa tunggu ini ada CJH yang meninggal,  dan untuk hal ini ada fasilitas yang diberikan pemerintah yang disebut batal ganti.

"Batal ganti itu artinya CJH yang meninggal boleh digantikan oleh anggota keluarga terdekat dari yang bersangkutan. Untuk CJH Kota Solok ada 3 orang yang sedang proses batal ganti tersebut. Dari 3 orang batal ganti itu pun belum ada laporan ataupun informasi untuk menarik uangnya kembali. Jika seandainya ada yang mengajukan, Kemenag Kota Solok akan memfasilitasi," jelasnya. 

Bagi jemaah ataupun keluarga dari CJH yang tidak mendapatkan informasi yang ses ungguhnya, himbaunya, agar menghindari informasi-informasi hoax di tengah masyarakat. Silahkan datangi Kantor Kemenag Kota Solok untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ini.

"Kita berharap, jemaah ataupun masyarakat bisa bersabar dan memahami, mudah-mudahan tahun depan kita bisa berangkat dan mungkin ada hal yang terbaik oleh Allah SWT dibalik pembatalan keberangkat an ini," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post