Realitakini.com- Kabupaten Solok
Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang atas pencemaran nama baik mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo, oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok Bidang Pemerintahan Edisar, Rabu (30/6/2021).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana, SH, S Sos dan didampingi oleh 2 Hakim Anggota yakninya Timbul Jaya, SH dan Muhammad Retza Billiansya, SH dengan Nomor Perkara 90/Pid.B/2021/PN Kbr.
Pantauan Realitakini.com, dalam persidangan tersebut tampak para hakim mempertanyakan pada saksi terkait rekaman pencemaran nama baik mantan Bupati Solok Gusmal, oleh Asisten I Setda Kabupaten Solok Edisar yang telah tersebar luas di Media Sosial (Medsos).
Dalam persidangan itu, saksi Yusrizal Malintang Bumi menyebutkan bahwa kedatangan saksi dengan temannya ke rumah Edisar, adalah untuk membicarakan siapa Calon Bupati yang akan dipilih dan akan dimenangkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Tahun 2021.
Disebutkan Yusrizal, terkait tujuannya merekam pembicaraan Edisar dengan dirinya dan beberapa orang lainnya, adalah untuk pegangan secara pribadi dan tidak untuk disebarluas kan. Ia juga mengatakan dirinya merekam pembicaraan itu memang tidak seizin Edisar.
Tujuan merekam pembicaraan dengan Edisar tersebut, dijelaskan Yusrizal, apabila nanti Calon Bupati Solok yang akan dipilih nantinya menang dan ternyata tidak menepati janji nya, melalui rekaman itulah dirinya beserta yang lainnya bisa menagihnya.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana juga menanyakan tentang ke benaran rekaman tersebut pada terdakwa Edisar, dan terdakwa Edisar mengakui bahwa suara rekaman yang dipertanyakan Hakim Ketua itu adalah suara dirinya.
Selain itu, terdakwa Edisar juga mengakui dan membenarkan bahwa percakapan dalam rekaman tersebut membicarakan tentang siapa yang akan dimenangkan pada Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020 kemaren, dan membicarakan Bupati Solok aktif yang sekarang masa jabatannya telah berakhir.
Sementara itu, mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo saat dimintai kesaksiannya oleh hakim juga menyebutkan dirinya sangat merasa terhina oleh terdakwa Edisar melalui rekaman percakapan yang telah tersebar luas di Medsos itu.
Menurutnya, apa yang dikatakan Edisar terhadap dirinya dalam rekaman percakapan itu, sangatlah bertolak belakang dengan apa yang dia lakukan dikala dirinya menjabat sebagai Bupati Solok.
Ditempat lain, Gusmal sangat mengharapkan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, walaupun secara pribadi saya telah memaafkan Edisar, karena Edisar itu dengan saya satu kampung.
"Sebagai Bupati Solok, saya telah melakukan banyak pertimbangan atas adanya rekaman pencemaran nama baik saya itu, termasuk minta pendapat kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapolres Solok (Arosuka) dan Kajari. Setelah itu barulah saya membuat Laporan Polisi (LP), itupun sudah banyak desakan dari keluarga, niniek mamak agar menjadi pelajaran bagi Edisar," ungkapnya.
Menurutnya, ada 3 bagian percakapan Edisar dalam rekaman tersebut yang dinilai menc emarkan nama baik saya. Pertama munafik dan "Gadang ota", dan agama ini hanya sekedar kedok bagi saya.
Kedua, "Gusmal ko yo ndak bagarah doh, pantau nyo lapie juo, udang sayieh nyo lapie juo". Ketiga, "Indak ado gunonyo Gusmal ko jadi Bupati Solok 2 periode doh, indak ado nan inyo buek doh. Kok jo den ba lawan bulieh, den kirim ka Muaro (Lapas-red) untuk ka duo kalinyo".
"Dan saya tidak tahu apa yang disakithatikan oleh Edisar pada diri saya. Seperti dikatakan saya tidak berbuat untuk Kabupaten Solok, Pemda Kabupaten Solok 4 kali berturut-turut mendapatkan WTP, dan yang melaksanakan itu adalah Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan ASN lainnya," pungkasnya. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok