Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta Selasa (25/05/2021) memberikan keterangan N ditangkap karena Berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang Ibu Rumah Tanggal (SM) yang beralamat di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.
Menurut Kassubag kronologi berawal pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, sepulangnya dari Shalat Tarawih bersama anaknya mendapati isi rumahnya sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar. Kemudian mengetahui emas seberat 24 Gram, 3 unit Hand Phone Android sudah tidak ada lagi, dan mengalami kerugian sebanyak Rp51.000.000,-.
Selanjut nya Polsek Tanjung Baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan, dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi.
Selanjutnya pada tanggal 18 mei 2021 pelaku dengan Inisial N Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo kota madya Bukittinggi tanpa adanya perlawanan bersama barang bukti hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri, SH juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk Bui.
"Terduga Pelaku inisial N bersama barang bukti sudah dibawah ke Polres Tanah Datar untuk Proses hukum selanjutnya dan terhadap terduga pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH. (M)