Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026 sudah memasuki tahapan uji publik II perumusan Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan kegiatan ini merupakan amanat pelaksanaan undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa instrumen dijelaskan, salah satunya membuat KLHS
"Kita berharap uji publik ini menghadirkan masukan dari seluruh peserta yang bersifat positif. Namun, setiap masukan perlu memperhatikan kelangsungan hidup ke depan untuk anak cucu," ujar Yuliswani saat membuka acara uji publik II KLHS RPJMD di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Jumat(4/6).
Lebih lanjut kata Yulis bahwa KLHS wajib dirumuskan guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta kebijakan rencana atau program tingkat Provinsi yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD Provinsi Bengkulu.
"Semoga uji publik ini dapat cepat selesai, dan dirumuskan tim KLHS. Kemudian dapat segera disampaikan ke Kementerian," ucap Yulis. (Rk/Mc)