Niinik Mamak Kenali Pasaman Barat Datangi DPRD Sumbar

Realitakini.com-Padang
ninik mamak Nagari Langgam Tiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat  yang sudah menyebarahkan tanah ulayatnya ke perintahkan Pasaman Barat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/6/2021).

Kedatangan ninik mamak Kinali tersebut menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan DPRD terkait tuntutan lahan plasma PT Laras Inter Nusa minimal 20 persen dari total luas lahan 4 ribu hektare yang diolah perusahaan tersebut. Rombong an Ninik mamak kenali tersenbut didampingi oleh ketua DPRD Pasaman Barat.

Salah seorang ninik mamak Kinali, Sarnadi Majo Sadeo Urek Tunggang menjelaskan, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait lahan plasma tersebut.

“Dalam perjanjian, sesuai aturan sudah disepakati tentang lahan plasma 20 persen antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” kata Sarnadi.

Karena ada beberapa kendala, lanjutnya, masyarakat juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memfasilitasi agar persoalan itu tidak berlarut-larut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baik dari sisi masyarakat maupun dari pihak perusahaan.

“Hari ini kami datang ke DPRD Provinsi Sumbar untuk menyampaikan persoalan yang sama, dan berharap DPRD dapat memfasilitasi agar perusahaan menunaikan hak masyarakat 20 persen lahan plasma,” sebutnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menerima kedatangan perwakilan ninik mamak dari Kinali tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.Menurut Supardi, yang didampingi juga oleh Ketua Komisi I Syamsul Bahri dan beberapa orang anggota DPRD, akan segera membentuk dan menurunkan tim untuk membantu mencari jalan penyelesaian terhadap masalah itu.

“DPRD melalui Komisi I dan Komisi II akan membentuk dan menurunkan tim untuk membantu mencari jalan penyelesaian persoalan ini,” kata Supardi.

Supardi mengakui, dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan inti.

“Dalam persoalan ini, kita tahu bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Kalau sekarang ada kendala, perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui akar permasalahannya dan dicari jalan keluarnya,” ucap Supardi.

Supardi juga meminta instansi terkait di pemerintah daerah provinsi untuk mengawal persoalan tersebut sehingga dapat segera dituntaskan.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Syamsul Bahri juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman serius menyelesaikan persoalan itu. Sehingga masyarakat tidak dirugikan, di sisi lain investasi di daerah bisa berjalan kondusif.

“Bupati dan Pemkab Pasaman Barat hendaknya segera menyelesaikan persoalan itu,” kata politisi PDIP yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat itu. (w/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post