Polres Tanah Datar Berhasil Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering


Realitakini.com Tanah Datar                              -Polisi Resort (Polres) Tanah Datar dari Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku inisial BA (31), OTP (30) terduga pelaku penyalahgunaan daun ganja kering seberat 6,5 kg dan Inisial A terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si memberikan keterangan dalam konferensi Pers melalui Wakapolres Kompol Eridal yang didampingi Kabag Ops Kompol Ishcak, Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH, Kassubag Humas AKP Desfi Arta dan Kasat Reskrim Iptu Syafri, Jum'at (04/06/2021) di lobbi Mako Polres Tanah Datar Sumatra Barat.

Inisial BA warga nagari Tanjung Bonai kecamatan Lintau Buo Utara  dan Inisial OTP Warga jorong Padang Datar nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas diamankan petugas di jalan raya Lintau-Payakumbuh di jorong Tanjung Modang nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (03/06/2021).

Menurut Wakapolres keduanya berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Sumatra Utara ke Nagari Tanjung Bonai.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah lebih kurang 2x24 jam melakukan pengintaian, Kamis 03 Juni pukul 03.00 WIB dinihari petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Barang bukti berhasil diamankan 7 ( tujuh) paket narkotika jenis daun ganja kering terdiri dari 6 (enam) paket besar dan 1 (satu) paket sedang dengan total berat sekitar 6,5 Kg, 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung, 1 (satu) unit Hp merk Strawbery warna hitam, 1 (satu) karung plastik merk Bimasakti dan 1 (satu) unit mobil pick up Merk Mitsubitshi volt T No.Pol BA 9773 EE beserta kunci kontak.

Sementara itu Inisial A diamankan di rumahnya di jorong Mandahilling nagari Pagaruyung setelah petugas mendapatkan informasih dari masyarakat bahwa terduga pelaku A sering menggunakan dan mengedarkan Shabu di jorong Mandahilling.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah rumah terduga pelaku A yang sedang berdiri di depan pintu dan berhasil di amankan sekitar pukul 05.00 wib Kamis 03 Juni 2021.

Dari terduga A  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal bening diduga narkotika jenis Shabu yang terdapat dalam kaca pirex, 1 (satu) alat hisap Shabu jenis bong, 1 (satu) mencis warna merah, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna.

"Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti sudah dibawah kepolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. terhadap terduga pelaku inisial BA dan OTP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, minimal 6 tahun penjara. dan terduga pelaku A dijerat pasal 114 ayat 12 Jo pasal 132 ayat 3 UU Narkotika dengan air ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Pungkas Kompol Eridal.(M)


Post a Comment

Previous Post Next Post