Realitakini.com- Agam
Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Raya menindak sebanyak 30 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi yang digelar rutin di kawasan Simpang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sabtu (12/6).
Pelanggar Prokes tersebut ditindak akibat tidak memakai masker saat beraktivitas. Mereka didominasi adalah pengendera yang melintas di jalan raya Lubukbasung- Bukittinggi.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto, mengatakan, pihaknya menggelar razia operasi yustisi secara rutin dalam rangka penegakan aturan dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan Covid-19.
“Jadi, seluruh pengendara atau masyarakat yang melintas di jalan raya dari arah Lubukbasung menuju Bukittinggi maupun sebaliknya kita hentikan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker,” kata AKP Yudi Partanto kepada awak media.
Bagi pengendara yang ditemukan melanggar Prokes, lanjut Kapolsek, mereka langsung diberi teguran oleh petugas, kemudian diminta untuk membeli masker di warung sekitar. Selain itu, mereka juga difoto dan datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada.
“Untuk hari ini ada 30 orang pelanggar Prokes yang kita temukan dalam operasi yustisi. Sanksinya hanya berupa teguran lisan dan datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada bahwasanya mereka sudah melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia mengakui, kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker saat ini terbilang sudah meningkat, bahkan berada di angka 90 persen. Meski demikian, pihaknya tidak akan pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan aturan Prokes.
Sementara itu Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin berharap, agar seluruh masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Disamping itu pihaknya akan terus melaksanakan operasi yustisi di tempat keramaian guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Operasi yustisi tetap berlanjut kita lakukan sesuai dengan aturan dan intruksi dari pimpinan, demi menekan serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.( Aldi).