Pengadilan Agama Blitar, Laksanakan Sita Eksekusi Tiga Obyek Sengketa Di Depan Pemkab Blitar ,

 Realitakini com  Blitar  
Pengadilan Agama (PA) Blitar melakukan proses sita eksekusi yang dibarengi pengukuran lahan di tiga obyek Oleh BPN Kabupaten Blitar, di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, didampingi kuasa hukum penggugat dan pihak Kelurahan, dengan dijaga ketat oleh 2 pleton keamanan dari TNI/Polri, pada Jumat (17/06/21) pagi.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Blitar mengatakan, ini atas putusan dari perkara Pengadilan Agama no.2639 PDTG 2020 PA Blitar, 14 Desember 2020.

"Disini ada pihak pemohon yang dikuasakan oleh Agung Hadiono SH dan Hendi Priyono SH.MH. pada pihak termohon tentang harta waris yang ada diKelurahan Kanigoro tiga obyek, untuk sementara kami menetapkan sita eksekusi, sambil menunggu hasilnya untuk selanjutnya kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak," ucap Panitera Pengadilan Agama Rinawati dan Yusri.

Di lain tempat Kuasa Hukum Pemohon Agung Hadiono .SH. kepada awak media mengatakan,Kegiatan eksekusi ini adalah wujud  dari emplementasi putusan pengadilan dengan nomor 2639/PDTG/2020 PABL yang mana  putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tersebut telah menyebutkan untuk pembagian obyek untuk anak laki-laki 2/12 dan anak perempuan 1/12. Setalah dilakukan pengukuran nanti akan disimpulkan oleh Pengadilan Agama Blitar apakah nantinya dapat dibagi secara riel atau tidak. Bila dapat dibagi secara riel maka akan dibagi sesuai porsi masing-masing (amar putusan), namun apabila tidak dapat dibagi secara riel maka proses nya akan diserahkan kepada lelang negara," terang Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan, sedangkan pembagian harta waris di tiga obyek dengan luasan masing -masing obyek, obyek pertama kurang lebih 700 Meter persegi, Kedua 750 M² dan obyek ketiga kurang lebih 3500 M sekian dari keluarga almarhum Mujahid dan Sapuriatun tentunya juga harus mempertimbangkan berbagai azas. 

"Baik azas manfaat dan azas keadilan, ini juga agar tidak dikesampingkan oleh masing-masing pihak. Baik oleh pihak pemohon Titik Cs dan termohon Anang Suprianto, Suryadi Wiyanto dan Yanto. Dan Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan terkait tindaklanjut dari eksekusi riel pengukuran obyek sengketa waris ini," ungkapnya.

Agung menambahkan, dari kemarin kami sudah mengajukan klausul konsep-konsep perdamaian yang juga diajukan pula oleh termohon eksekusi.

"Namun itu tidak ada kata sepakat. karena mereka anggap kurang bermanfaat, dan begitu sebaliknya konsep dan klausul dari mereka juga kurang manfaat bagi kami. Maka untuk selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan" tegasnya.

Sementara itu perwakilan dari termohon (tergugat) perkara sengketa waris, Anang Supriyanto mengata kan, kalau pihak tergugat ini mengikuti putusan pengadilan yang sudah inkrah ini, terus selebihnya ya kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan lagi.

"Kalau pihak pengadilan untuk eksekusi itu tidak menyimpang dari putusan ini ndak papa kita terima, tapi kalau tidak sesuai dengan amar putusan yang sudah inkrah ini, tergugat tidak mau," paparnya.

Selebihnya Anang mengatakan, di putusan ini disebutkan kalau tidak bisa dibagi secara riel, baru diserahkan ke lelang negara, sedangkan ini kan bisa dibagi secara riel.

"Dalam putusan ini kan sudah disebutkan, bahwa tiga obyek dijadikan satu untuk mempermudah pembagian, kan cukup jelas putusan pengadilan, tinggal pelaksanaannya gimana," cetus Anang dengan nada tanya.

Ia juga berharap, terima putusan ini, kita ngomong secara kekeluargaan, biar keluarga kita itu tidak terpecah belah.

"Kalau seperti ini kan, sudah jadi dua, pihak penggugat dan tergugat. Dan ini kalau dilanjutkan ini sampai anak cucu mesti tidak bisa bagus, pecah," pungkasnya. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels