Mengatasi Kendala Air Irigasi, Dinas PUPR dan Pertanian Luwu Kolaborasi Mencari Solusi.

 

RealitaKini.Com-Luwu,
Salah satu sarana infrastruktur yang menjadi penentu keberhasilan peningkatan produktivitas hasil pertanian khususnya persawahan adalah keberadaan saluran irigasi yang permanen.

Karena itu, pemerintah daerah kabupaten Luwu melalui Dinas PUPR dan Dinas Pertanian terus berupaya meningkatkan kondisi bendungan irigasi yang sudah ada terutama yang ditengarai mengalami kerusakan dan disfungsi.

Seperti yang dilakukan pada Selasa (08/06/2021) di wilayah kecamatan Bua, kedua Dinas tersebut melakukan inspeksi ke lokasi bendungan irigasi di desa Tiromanda.

Kunjungan yang berlangsung pagi hingga sore itu untuk melihat secara langsung kondisi bendungan irigasi yang sejak 2015 lalu telah mengalami kerusakan yang sangat parah.Hal tersebut membuat masyarakat petani di desa Tiromanda mengalami kesulitan dalam mengairi sawah. 

Bahkan untuk mendapatkan air, warga harus bergotong royong dan berswadaya mengalirkan air dari sungai Bua ke dalam saluran irigasi yang masih tersisa.Kepala Dinas PUPR melalui Kabid SDA, Hendra Haruna, ST yang turun mendampingi Kepala Dinas Pertanian, Albaruddin A. Picunang, SP, M.Si, sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Didampingi Kabid Tanaman Pangan dan sejumlah penyuluh pertanian di wilayah kecamatan Bua, Kadis Pertanian bersama Kabid SDA PUPR berjanji akan berjuang bersama mengupayakan perbaikan saluran irigasi yang dimaksud.

Menurut Albaruddin, bendung irigasi Tiromanda ini akan mengairi lebih dari 200 Ha area persawahan di wilayah kecamatan Bua. Karena itu sesegera mungkin akan dilakukan pengusulan untuk mendapatkan penganggaran perbaikannya.Sementara, Kepala Dinas PUPR melalui Kabid SDA, Hendra, ST menjelaskan secara teknis metode penanganan bendung irigasi Tiromanda.

Menurut Hendra, untuk memperbaiki bendung irigasi Tiromanda membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tidak kurang dari 10 Miliar anggaran harus dikucurkan. Alasannya, karena sungai Bua yang menjadi lokasi bendung memiliki penampang yang lebar.

Namun bukan hal mustahil untuk bisa mewujudkan semua itu. Apalagi Bendungan Irigasi Tiromanda merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Luwu sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2015 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi.

Oleh karenanya, Dinas PUPR dan Pertanian berkolaborasi mencari solusi dalam mengatasi kondisi terkini irigasi Tiromanda melalui kordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta bantuan pembiayaan bagi perbaikan bendung tersebut.

Agar kedepan tidak ada lagi keluhan petani di Bua, khususnya desa Tiromanda dan sekitarnya akan kesulitan air yang berdampak pada penurunan hasil panen.(Mus"95)

Post a Comment

Previous Post Next Post