Anggota Koramil 14/Hulu Gurung terus berupaya mensosialisasikan bahaya dan dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya Karhutla sekaligus mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan bersama.
"Karena apabila masyarakat sengaja membakar lahan, maka akan disanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar lahan," ujar PJ Danramil Serma Hadiyan, Jumat (18/06/ 2021).
PJ Danramil menyampaikan sosialisasi itu kepada masyarakat Desa Landau Kumpang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Sosialisasi juga dilakukan bersama staf Kecamatan dan Aparat Deda Landau Kumpang.
Dalam kegiatan tersebut, tidak bosan bosannya para Babinsa menyampaikan imbauan tentang bahaya Karhutla dengan harapan tidak membakar lahan secara sembarangan.
Serma Hadiyan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran lahan. "Dalam kegiatan ini juga kami juga mengimbau kepada warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, Pungkasnya. (Pendim 1206/PSB/Rk).
Tags:
Kalbar