Patroli penegasan PPKM mikro ini dilaksanakan ke beberapa kafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19 yang dapat menggangu pelaksanaan TMMD nantinya.
Tim penegasan disiplin protokol kesehatan PPKM mikro Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari personil Kodim 1207/Pontianak, Polres Kubu Raya, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya ini melaksanakan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan secara terpadu kepada masyarakat terkait penerapan PPKM mikro.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tgl 8 Juni 2021, tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro sekaligus untuk mempersiapkan pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak agar wilayah tetap kondusif dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Adapun sasaran dalam patroli PPKM mikro kali ini adalah kafe-kafe, rumah makan, tempat perbelanjaan, tempat bermain dan tempat-tempat keramaian lainnya yang berada di 3 lokasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya yaitu yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Raya Desa Kapur serta Jalan KH Abdulrahman Wahid Kuala Dua.
Semoga dengan dilaksanakannya patroli gabungan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, diharapkan benar-benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan harapannya pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak dapat berjalan lancar dan sesuai yang direncanakan.(Pendim 1207/Pontianak/Rk)