Hal itu terjadi akibat
lemahnya penerapan protokol kesehatan dimasyarakat serta lemah dari
pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. ,”Kata Supardi
“Pemerintah Daerah perlu
segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksana an Perda Nomor 6
Tahun 2020,” ujar Supardi.
Sesuai dengan agenda
rapat yaitu, Ranperda tentang pertangung jawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun
2020 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,
maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan Pertanggung jawaban pelaksanaan
APBD
Realisasi pendapatan
secara keseluruhan tahun 2020 Rp 6.363.065.756.244.41 atau 99,10 persen dari
target direncanakan Rp Rp 6.421.814.814.751.636.Realisasi belanja daerah Rp
6.408.293.788.337.93 atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung
realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung 90,89 persen. Dan dari
pengelolaan pembiayaan realisasi tahun 2020 Rp 305.078.656.299.59 atau 98,93
persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp 308.391.896.789.59.Dari pengelolaan
pendapatan dan belanja daerah, maka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa)
sebesar Rp 260.850.624.206.07.
Apabila di bandingkan
defisit APBD tahun 2021 yang ditutup silpa tahun 2020 adalah sebesar Rp.
220.000.000.000 dengan demikian masih terdapat anggaran bisa digunakan pada
perubahan APBD tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp 40 Milyar untuk membiayai
kegiatan prioritas dan mendesak.
Penetapan rancangan awal
RPJMD tersebut dan Musrenbang RPJMD, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan
beberapa catatan perlu didalami kembali pemerintah daerah dalam penyusunan
Ranperda, diantaranya terkait perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah dengan periodesasi RPJMD.
Melihat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat
hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulannya baru dapat diakomodir pada
APB D tahun 2022. Penjabaran program
unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksana kan selama masa jabatannya
seperti pariwisata terutama destinasi yang berskala internasional serta 19
destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota
Menciptakan 100 ribu
milenial entrepreneurship pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada
perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian
sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan
kemampuan keuangan daerah.
Dan, Ranperda tentang
pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda ditetapkan dalam
Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.(wt)