Ketua DPRD Sumbar Supardi,Soroti Peningkata covod-19,Di Paripurna penyampaian Nota Pengantar PPA Tahun 2020, RPJM Tahun 2021 -2026

Reallitakini.com-Sumbar
  
DPRD Sumbar Gelar Paripurna penyampaian Nota Pengantar PPA Tahun 2020, RPJM Tahun 2021 -2026 .Dan Ramperda Perpustakaan, di ruang sidang utama, Rabu (2/6/2021)  Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi. Ia juga menyoroti  hal yang terkait meningkatnya kasus Covid-19 dan kematian Pasca perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H.

Hal itu terjadi akibat lemahnya penerapan protokol kesehatan  dimasyarakat serta lemah dari pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. ,”Kata Supardi

“Pemerintah Daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksana an Perda Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Supardi.

Sesuai dengan agenda rapat yaitu, Ranperda tentang pertangung jawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2020 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD

Realisasi pendapatan secara keseluruhan tahun 2020 Rp 6.363.065.756.244.41 atau 99,10 persen dari target direncanakan Rp Rp 6.421.814.814.751.636.Realisasi belanja daerah Rp 6.408.293.788.337.93 atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung 90,89 persen. Dan dari pengelolaan pembiayaan realisasi tahun 2020 Rp 305.078.656.299.59 atau 98,93 persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp 308.391.896.789.59.Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, maka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 260.850.624.206.07.

Apabila di bandingkan defisit APBD tahun 2021 yang ditutup silpa tahun 2020 adalah sebesar Rp. 220.000.000.000 dengan demikian masih terdapat anggaran bisa digunakan pada perubahan APBD tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp 40 Milyar untuk membiayai kegiatan prioritas dan mendesak.

Penetapan rancangan awal RPJMD tersebut dan Musrenbang RPJMD, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan beberapa catatan perlu didalami kembali pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda, diantaranya terkait perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan periodesasi RPJMD.

Melihat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulannya baru dapat diakomodir pada APB D tahun 2022.    Penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksana kan selama masa jabatannya seperti pariwisata terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota

Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Dan, Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.(wt)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post