Keputusan Pemerintah Arab Saudi tidak menerima jemaah haji tahun 2021 karena pandemi covid - 19 melanda dunia, membuat 243 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasaman gagal di berangkatkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman H.Dedi Wandra, SAg, MA mengatakan, bahwa tahun sebelumnya pemerintah pusat juga mengeluarkan edaran pelarangan jemaah haji
"Dari 243 calon jemaah haji tahun 2020 -- 2021 telah memenuhi persyaratan, yakni telah melunasi ongkos naik haji, telah melaksanakan vaksinasi serta administrasi keberangkatan, dikarenakan pandemi covid 19 gagal berangkat,"ujar Dedi Wandra pada Realitakini.com, Selasa (22/6/2021).
Ia juga menyampaikan, dari 243 jemaah yang telah melunasi ongkos naik haji (ONH) tidak ada menarik uangnya, yang ada menarik uangnya adalah yang sakit, meninggal dunia itupun porsi keberangkatannya bukan tahun ini.
Selanjutnya Kepala Kemenag menambahkan, sekarang semua hanya bisa bersabar sebab seluruh dunia tidak bisa memberangkatkan jemaah mereka untuk menunaikan ibadah haji. Kondisi ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia
"Pihaknya mengimbau kepada JCH untuk bersabar atas keadaan ini, semoga kondisi segera pulih sehingga pelaksanaan haji bisa kembali terlaksana," tutur Dedi Wendra.
Diakhir wawancara Kepala Kemenag menghimbau masyarakat jangan percaya ada yang menyatakan JCH tidak jadi berangkat karena uangnya telah terpakai itu adalah hoaks, sementara sampai saat ini uang ONH tersebut semakin bertambah.(Nurman)