Anev tersebut dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.
"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidak patuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidak percayaan masyarakat atas Covid-19," ujar Kapolda Sumbar.
Dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021 kemarin, tercatat sebanyak 131.778 orang yang melanggar prokes, dan juga 2.108 pelaku usaha.
"126.216 orang di sanksi kerja sosial, denda yang diperoleh dari pelanggar (prokes) Rp. 185.100.000," ujarnya.
Untuk itu kata Irjen Pol Toni,upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta himbauan melalui alat peraga pada area publik.
"Optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi," sebut Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.(*RK)