Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Realitakini.com - Bengkulu 
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/6).

Penyampaian Nota penjelasan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Keuangan Negara.

"Di mana disebutkan, Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," sampai Gubernur Rohidin.

Dalam Nota Penjelasannya sebagai pengantar Raperda Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 (Sisa Perhitungan), Gubernur menyampaikan angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu:

Pendapatan sebesar Rp 2. 786. 928. 036. 207, 91.

Sedangkan Belanja sebesar Rp 2. 698. 458. 077. 971, 87.

Sehingga terdapat Surplus sebesar Rp 88. 469. 958. 236, 05.

Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp 29. 072. 636. 817, 45.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 15. 000. 000. 000, 00.

Sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp 14. 072. 636. 817, 45.

"Terdapat Sisa Lebih Perhitungan sebesar Rp. 102. 542. 595. 053, 49," sebut Gubernur Rohidin. 

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yang berisikan penjabaran tentang visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ke dalam tujuan, sasaran,  strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta program prioritas pembangunan daerah.

Di samping itu juga penyusunan RPJMD itu juga dimaksudkan di antaranya, sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis program lima tahunan. 

"Sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu," jelasnya.

Selanjutnya, sampai Gubernur,  berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah disebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) penjabaran dari misi, visi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.

"Serta program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan peraturan daerah," sampai Gubernur Rohidin di penghujung Laporannya.



Usai Nota Penjelasan Gubernur, agenda dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi serta hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX  (Perseroda) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus maupun Komisi I didapati kesimpulan bahwa, kedua Raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (Rk/Adv))

Post a Comment

Previous Post Next Post