"Kami lihat ada sekitar 40 mesin miliknya masyarakat yang beroperasi melakukan pekerjaan emas tanpa izin di Desa Rantau Bumbun," ujarnya kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.
Dijelaskannya, kegiatan PETI di Desa Rantau Bumbun sudah berlangsung sejak 5 bulan sampai 6 bulan yang lalu.
“Akibat aktivitas PETI itu sudah merusak lingkungan yakni Sungai Mandai sudah mulai keruh airnya,” ujarnya.
Maka dari itu kata Mulyadi, pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan, langsung melaku kan langkah-langkah, untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari PETI tersebut.
"Kami langsung melaksanakan pemasangan spanduk himbauan berbentuk banner tentang larangan melaku kan kegiatan larangan untuk melaksanakan PETI di Desa Rantau Bumbun," ucapnya.
Diharapkan, agar masyarakat beralih mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena pekerjaan PETI sudah dilarang oleh Pemerintah.
"Kami minta ada bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga mereka tidak makin terjebak kegiatan yang sifatnya ilegal itu,” ungkapnya. (Erk/1206)