Danramil Empanang Terus Ingatkan Warga Patuhi Prokes dan Tegaskan Aturan Adat

Realitakini.com-Empanang 
Danramil 1206-07/Empanang, Pelda Abdias Hingaan, tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat, untuk terus menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara pelantikan Patih atau Kepala Adat Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, di Dusun Kampung Baru, RT02, Desa Nanga Kantuk. Rabu, (09/06/2021).

"Saya berterimakasih kepada seluruh elemen, khususnya Kepala Desa yang sudah bekerja keras menjaga desanya masing-masing, Sehingga sampai hari ini, wilayah Koramil 1206-07/Empanang masih berada pada zona  hijau. Ini tentunya berkat kerjasama kita semua untuk melaksanakan  PPKM Berbasis Mikro," ucapnya.

Danramil Empanang, saat memberikan kata sambutan. Terkait aturan mengenai hukum adat, Danramil menegaskan bahwa Negara mengakui dan menjamin keberadaan  Adat dan Hukum Adat  sesuai UUD 1945, dimana terdapat ketentuan adat dan aturan yang dapat menjadi dasar bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

"Ada tiga yang diatur dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan Adat dan Hukum Adat, pertama yakni Pasal 18b ayat (2), kedua Pasal 28I ayat (3) dan yang ketiga Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)," terangnya.

Danramil berharap kepada Kepala Adat yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

"Saya berharap kepada Kepala Adat, agar tidak salah saat mengambil keputusan adat dalam melaksanakan tugasnya kedepan," harap Danramil.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni sekitar 50 orang, diantaranya Temenggung Sub Suku Dayak Kantuk, Kepala Desa Nanga Kantuk, Camat Empanang, masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya.

Sedangkan proses pemilihan Kepala Adat tersebut, awalnya direncanakan secara terbuka atau secara demokrasi, namun dikarenakan yang mendaftar atau yang mencalonkan diri hanya satu orang atau tunggal, maka prosesnya tidak berjalan sesuai rencana dimaksud, dimana setelah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan dan Calon Kepala Adat yang baru pun langsung dilantik tanpa proses pemilihan dan resmi mengantikan Kepala Adat yang lama. (Erk/1206)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels