Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti melantik Pejabat Wali Nagari Jambak Teguh Setia Hidayatullah, S.STp, sebagai Pejabat Wali Nagari Jambak menggantikan Elpa Mardian di lantai II Aula kantor Wali Nagari Jambak, Kamis (03/6/2021).
Turut hadir dalam pelantikan pejabat Wali Nagari Jambak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Alim Bazar, S.Sos, Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikaping Mukhsinin,S.Ag, Ketua Bamus Jambak beserta Anggota, Ketua LPM beserta anggota Nagari Jambak, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Pemuda, Tokoh Masyarakat Nagari Jambak.
Pj. Wali Nagari Teguh Setia Hidayatullah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor188.45/ 274/BUP-PAS/2021 tanggal : 31 Mei 2021 Tentang ; Pengangkatan pejabat Wali Nagari Jambak.
Camat Lubuk Sikaping Nina Damayanti,S.Stp,M.A dalam sambutannya berharap, dengan telah dilantiknya Pejabat Wali Nagari, tidak mengurangi semangat aparatur pemerintahan di Nagari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tetapi justru menjadi penyemangat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dia juga berharap, Pejabat Nagari yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, terutama dalam mengawal Pemilihan Antar Waktu Wali Nagari yang akan datang.
“Pejabat Wali Nagari yang dilantik ini tentu memiliki pengalaman di birokrasi. Sehingga, saya harapkan, dengan pengalaman yang ada, roda pemerintahan di nagari masing-masing dapat berjalan dengan baik,” ucapnya dalam sambutan.
Dalam kesempatan itu, Nina juga meminta para Pejabat Wali Nagari untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan menjaga hubungan yang harmonis dengan masing-masing aparatur dan perangkat nagari.
“Saya minta Pejabat yang dilantik ini dapat melanjutkan semua program yang ada. Kepada Penjabat Wali Nagari, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda agar dapat menjaga suasana yang kondusif di nagarinya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Alim Bazar,S.Sos dalam arahan mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat Wali Nagari Jambak dengan tujuan agar Penyelenggaraan Roda Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan di Nagari Jambak tetap berjalan normal sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014.
Dikatakan bahwa Pejabat Wali Nagari yang baru dilantik mengemban satu tugas khusus yakni bersama dengan Bamus membentuk panitia pemilihan dan memfasilitasi Pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari Jambak pada waktu yang akan datang dan kepada Ketua TP.PKK Nagari Jambak yang baru agar dapat meneruskan kegiatan PKK di Nagari Jambak ini.tutup Alim.(Nurman)
Tags:
pasaman