Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang terus berupaya untuk menggempur rokok ilegal di Kabupaten Malang dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perangkat Kecamatan/ Desa, RT/RW dan Pelaku Usaha dari Kec. Tirtoyudo. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 17-18 Juni di Savana Hotel & Convention Malang.
Acara ini di buka oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., dalam sambutannya dikatakan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBH CHT yang lebih besar pula. Maka dari itu perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu beliau berharap agar seluruh peserta dapat memaksimalkan sosialisasi pemahaman ketentuan dibidang Cukai.
Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi, menjelaskan bahwa Hasil dana DBHCHT diperuntuhkan untuk tiga bidang, 50% digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk ketegakan hukum dan 25% untuk kesehatan. Diharapkan masyarakat dan pemkab dapat memperkuat komitmen untuk tidak menggunakan/ memperjual belikan barang kena cukai atau rokok ilegal.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang Aniswaty Aziz, S.E., M.Si, dalam laporannya mengatakan acara ini diikuti oleh 100 peserta, tujuan agar peserta dapat memahami tentang apa yang dimaksud dengan Cukai/ Cukai Rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya.
Pemateri hari pertama pada Kamis 17 Juni 2021 adalah Ketua DPRD Kab. Malang, Anggota Komisi III DPRD Kab. Malang, Asisten Administrasi Perekonomian & Pembangunan.8 Hms/RK)
Tags:
Jatim