Upaya pencegahan penyebaran covid -- 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kabupaten Pasaman melaksanakan vaksin tahap II dengan sasarannya mencakup petugas pelayanan publik, tenaga pendidik masyarakat lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilaksana kan di Puskesmas Lubuk Sikaping dan Puskesmas Sundata 14 - 30 Juni 2021
"Vaksin tahap II dengan sasarannya men cakup petugas pelayanan publik dan diikuti ASN dan Non ASN di Pemkab Pasaman, Camat, wali nagari dan guru,"ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Desrizal pada Realitakini.com, Kamis (17/6/2021)
Desrizal juga mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Pasaman No 648/P2P/ DINKES/VI /2021 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memerintahkan seluruh stafnya untuk melaksanakan vaksinasi covid - 19
"Dalam surat tersebut juga ditegaskan, ada nya sangsi penundaan pembayaran hak haknya selain gaji terhadap staf jika menolak untuk di Vaksin, hal itu dilakukan agar dapat mempercepat pelaksanaan Vaksinasi bagi seluruh staf yang ada," tuturnya
Ia juga menambahkan vaksinasi ini juga petunjuk dari pemerintah pusat, bahwa ASN ini adalah ujung tombak sebagai pelayan masyarakat sehingga dibutuhkan proteksi proteksi terhadap penularan Covid-19.
Diakhir wawancara Desrizal juga meng himbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni mencuci tangan,menggunakan masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan vaksin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(Nurman)
Tags:
pasaman