Realitakini.com -BREBES
Seorang kakek asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp. 5 dan Rp. 10 ribu. Hal ini dijelaskan Danramil 10 Sirampog, Kapten Infanteri Siswanto melalui Sertu Saepul Kohar, Ia mengatakan ," mendapatkan laporan dari warga, bersama Bhabinkamtibmas setempat, kita langsung mengamankan pelak uke kantor desa agar tidak diamuk massa ( Warga) ” ujarnya, Kamis pagi (24/6/2021
Lebih lanjut ia mengatakan,"korban berinisial AKR sedangkan pelakunya adalah tetangganya yang berinisial W (71), pekerjaannya seorang petani.Menurut keterangan dari saksi mata saat kejadian, Dakiroh (52) yang juga merupakan tetangga korban dan pelaku, dirinya merasa curiga karena melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya.Kejadian tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah itu dalam keadaan kosong,” bebernya.
Dirinya bersama Bripka Faizal, Bhabinkamtibmas Desa Plompong, berusaha menenangkan warga dan membubarkan mereka agar tidak berkerumun di halaman rumah pelaku.Di kantor desa inilah kakek itu mengakui perbuatannya, yaitu telah mencabuli AKR sebanyak 2 kali di tempat yang sama yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong, namun di hari dan waktu yang berbeda.
Untuk aksi pencabulan yang pertama, pelaku menyatakan tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku memberikan uang jajan sebesar Rp. 5 ribu. Sedangkan untuk aksi yang kedua ini, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp. 10 ribu.
“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal Almarhumah istrinya,” tandasnya.
Babinsa menambahkan, penting bagi para orang tua untuk memberikan pendidikan seks kepada para anaknya, terutama jika mereka menginjak remaja, karena itu bukan hal yang tabu lagi sehingga mereka terhindar dari pergaulan seks bebas yang dapat menghancurkan masa depannya, termasuk kasus tersebut di atas.
Sementara dari pengakuan korban (AKR), dirinya telah dicabuli W sebanyak 3 kali. Saat ditanya, korban juga merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.
Ibu kandung korban menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur hukum, walaupun pelaku meminta maaf atas kekhilafannya.Atas perbuatannya itu, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (HS)
Tags:
Jateng