Setiap warga masyarakat yang datang dari luar wilayah wajib menjalankan hubungan yang telah ditentukan selama 14 hari. Mereka mengkategorikan orang dengan risiko (ODR), sebagian bisa jadi orang dalam Pemantauan (ODP).
Semua ODR dan ODP dalam pengawasan petugas desa, pemerintah desa, bidan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk di data dan mencari solusi dalam penangannya agar cepat membaik/puleh seperti sedia kala agar dapat berkumpul dengan keluarga keluarganya.
Sementara itu, Kepala Desa Boyan Tanjung mengatakan, sebelum mempersiapkan tempat untuk digunakan warga baru datang dari luar kota maupun luar negeri untuk dilaksanakan terlebih dahulu dan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan desa bekerja sama dengan puskesmas Tapen dan aparatur lainnya," ujarnya. .
Ditempat yang berbeda Pj Danramil Koramil 1206-08/Bunut Hilir Serka Basori menyampaikan" anggota saya sudah membantu siap membantu warga yang baru datang dari luar kota, berkordinasi dengan kepala desa maupun instansi lain.(Dny/1206/RK)