Program ini menjadi atensi bagi TNI untuk menjamin kelancaran, keamanan dan transparansi yang tepat sasaran bagi warga yang berhak menerima BLT-DD tersebut.
Bantuan bagi masyarakat miskin tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa, sesuai kebijakan Kemen keu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid revisi PMK No. 205/2019 dan Kementerian Keuangan mengubah yang semula adalah Anggaran Dana Desa menjadi Bantuan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa.
Dalam kesempatan tersebut Serda Joni Iskandar Babinsa menuturkan bahwa “Kita mengawal dana BLT-DD ini agar tepat waktu dan tepat sasaran penerimanya, sesuai dengan data warga kurang mampu yang ada saat ini dan terdampak Covid-19.
“Terkait dengan adanya Covid-19 Pemerintah Pusat telah memberikan instruksi kepada Pemerintahan Desa untuk dapatnya membantu warga yang kurang atau tidak mampu terkait dampak Covid-19 menggunakan dana desa.
Kami sangat berharap kepada para warga penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut agar kiranya dapat menggunakannya dengan semaksimal mungkin untuk membeli kebutuhan pokok demi memenuhi kecukupan gizi dan vitamin untuk meningkatkan imunitas diri dan sebagai per tahanan dari Corona virus atau Covid 19.” pungkasnya.(Dny/1206/RK)