Dalam kesempatan terpisah Danramil 09/Jongkong Pelda Didik Riyono menyampaikan, ”Bahwa ini merupakan tanggung jawab petugas keamanan dalam hal ini Babinsa untuk mengecek langsung pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 kepada Pegawai pelayan publik di antaranya Pegawai dan masyarakat dengan pelayanan suntik Vaksin Tahap II, ” ujarnya.
“Pengamanan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada petugas Kesehatan peserta vaksin dengan harapan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 tersebut dapat berjalan aman dan kondusif” pungkasnya.
Sementara itu Babinsa Praka Julpikor menambah,”Kita berharap pandemi ini segera cepat selesai sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitas normal kembali, ekonomi masyarakat bisa bangkit, Pastinya kita semua harus tetap menjaga kesehatan dan tetap menjalankan prosedur kesehatan dengan jalani 5 M" pungkas Julpikor.
Adapun rangkaian urut-urutan dalam pelaksanaan Vaksin adalah ,mulai dari Pendaftaran/Registrasi,Pendataan riwayat kesehatan (Screning) dan Tensi,untuk Peserta vaksin yang memenuhi syarat dari hasil skrening langsung menujuruang Vaksinasi kemudian Pelaksanan pemberian vaksinasi serta Pengambilan hasil/sertifikat vaksin tahap ke II setelah 30 menit dan dinyatakan tanpa keluhan.(Pendim 1206/PSB/RK).