Sekaitan dengan pembatalan jemaah haji 2021 1442 Hijriah, sebagaimana kita juga sudah mendengar kan secara utuh dan komplit yang disampaikan melalui siaran secara resmi di seluruh media. Kita melihat pemerintah dalam hal ini Cq Kementerian Agama (Kemenag), kelihatannya bersikap benar-benar berhati-hati. Dimana selama ini, kita belum melihat ketika pemerintah menyampaikan suatu hajat yang selengkap dan sekomplit itu.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Solok Drs. H. Alizar, M,Ag pada Realitakini.com di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut H. Alizar menyebutkan, kita melihat dalam jumpa pers yang digelar kemaren tepatnya pada jam 13.30 WIB, dimana jumpa pers terkait pembatalan jemaah haji 2021 1442 H itu dihadiri oleh Menteri Agama (Menag), Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dalam hal ini Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Itu sebagai isyarat bahwa apa yang disampaikan pemerintah itu adalah hasil musyawarah, kesepakatan dalam menyikapi secara serentak atau secara mufakat pula terhadap apa yang disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi, dengan belum atau sudah dibukakan pintu masuk untuk menunaikan ibadah haji, yang disampaikan pada sejumlah negara di dunia," kata H. Alizar.
Pemerintah, lanjutnya, Cq Kemenag selalu siap jika pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk jemaah haji Indonesia. Kita tinggal berangkat, dimana kita sudah melaksanakan manasik dan sebagainya (sudah siap), artinya tidak ada lagi syarat yang ketinggalan hanya menunggu pintu dibuka oleh Arab Saudi.
"Ternyata, setelah melalui pertimbangan yang bernuansa sangat sejalan dengan syariat, bahwa keselamatan diatas segalanya. Kemudian menurut nuansa isi tho'ah, menurut syariat itupun tidak hanya fisik tapi juga segala-segalanya, termasuk keselamatan pada pandemi ini," ucapnya.
Disebutkan H. Alizar, kami sangat yakin pada masyarakat (jemaah) yang mau berangkat haji pada tahun ini ke Arab Saudi dapat menyikapi dengan hati nurani dan dapat menerima. Apalagi Kemenag Kabupaten Solok telah menyampaikan hal pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA RI), Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ke 173 orang jemaah.
"Jadi sejauh ini, jemaah kita khususnya Kabupaten Solok itu sudah dipersiapkan bahkan telah siap mental. Alhamdulillah sampai hari ini, semenjak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji oleh pemerintah, tidak satupun jemaah menelpon ataupun merespon negatif," ungkapnya.
Mari kita kembalikan ini pada Allah SWT yang maha pencipta, imbuhnya, pasti ada hikmah dibalik semua ini. Apalagi bukan hanya Kabupaten Solok saja yang dibatalkan, Sumatera Barat (Sumbar), Indonesia tapi 120 lebih negara di dunia termasuk negara pinggiran di Arab Saudi itu sendiri.
"Tapi yakinlah sesuai firman Allah, dimana Allah tidak berencana berbuat merusak untuk hambaNya, dan rencana ada yang lebih besar dibelakang ini. Pada jemaah yang terundur keberangkatannya mari untuk tidak berkhayal dan berpikiran macam-macam terhadap pembatalan keberangkatan ini," himbaunya.
Selain itu, dilanjutkannya, kita juga menghimbau untuk tidak taksir menaksirkan. Dimana yang bertanya tidak tahu, yang menjawab pun tidak tahu tetapi dijelaskan sejelas-jelasnya, dan ini sangat berbahaya sehingga terjadi sesat menyesatkan.
"Mudah-mudahan penundaan pada 2021 ini, insya Allah pada tahun 2022, bapak, ibuk saudara kita (jemaah) dapat berangkat untuk menunaikan ibadah haji," harapnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2021 Pemerintah, Cq Kemenag telah mengeluarkan KMA RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, dengan dasar 8 pertimbangan dan mengingat 7 poin diantaranya Undang-undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Agama.
KMA RI Nomor 660 Tahun 2021 tersebut memutuskan 3 keputusan, pertama menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021). (Syafri)