MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang   Baca Post Terbaru SMSI Trenggalek Kukuhkan Kepengurusan Baru ,SMSI Award, Dorong Sinergi Dewan Dan Media Untuk Rakyat   Baca Post Terbaru Bupati Hendrajoni: Bukan Festival Langkisau 2025 Tapi Bukan Perayaan, Wujud Pelestarian Budaya Dan Pemberdayaan Lokal   Baca Post Terbaru Yota Balad :Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 Bertujuan Agar Kegiatan Yang Dilaksanakan Lebih Efektif Dan Efisien,   Baca Post Terbaru Pulang ke Kampung Halaman, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat Mapattunggul Selatan    Baca Post Terbaru Diikuti Lebih 500 Peserta, Bupati Tanah Datar Cup Race Series Bertabur Bintang    Baca Post Terbaru Aliansi Mahasiswa Labusel Meminta Transparan Penggunaan Dana Desa   Baca Post Terbaru Kabiro Adpim Sumbar Jelaskan Video Kemacetan Di Jalur Lintas Sumatera Yang Viral Di Media Sosial   Baca Post Terbaru Dalam Rangka Meriahkan Hari Jadi Ke - 119 Di Gelar Lomba Dan Pameran Burung Berkicau Wali Kota Blitar Cup IX   Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi :Cuaca Di Sumbar Akhir-Akhir Ini Tengah Mengalami Anomali.   Baca Post Terbaru Gunakan Hak Pilih, Ayo Ke TPS Untuk PSU 19 April 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Buka Secara Resmi Calon Paskibraka Kota Pariaman   Baca Post Terbaru Mahyeldi Tidak Merinci, Siapa Sosok Yang Telah Ditunjuk Mendagri Sebagai Pjs Bupati Pasaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Ucapkan Selamat Kepada Pengurus Pengurus Alumni SMA Negeri 2 Pariaman Periode 2025 – 2029 Yang Dikukuh Kan.   Baca Post Terbaru Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim / Fraksi Golkar , Gelar Sarasehan Halal Bihalal Menguatkan Tali Silaturahmi Menyempurnakan Keimanan   Baca Post Terbaru DPRD Kota Bukittinggi Dukung Pemkot Dalam RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru Sosok Ideal Bupati Pasaman: Antara Harapan dan Kenyataan   Baca Post Terbaru Pemkot Blitar Salurkan BLT DBHCHT 2025 Kepada 915 Buruh Pabrik Rokok  

LPSE Tanah Datar Diduga Lampaui Wewenang Dalam Pemenangan Tender

Realitakini.com- Tanah Datar 
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tanah Datar terkesan menyalahi wewenang dan fungsinya dengan  kewenangan dalam penentuan pemenangan tender.

Terkait dengan dalam proyek SPAM jaringan perpipaan pengembangan jaringan Distribusi Sambungan Rumah Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum dengan nilai penawaran Rp .2.406.782.971,44.Yang sudah ada pemenangnya ada indikasi permainan Pokja penawar terendah tidak di undang dalam pembuktian. Pokja menyatakan laporan keuangan tidak di sesuai dengan peraturan Menteri keuangan dan CV personil tidak sesuai dengan dokumen SDP sementara Pokja tidak memberikan penjelasan secara detail ke kontraktor ketidak sesuaiannya di mana .

Sementara itu Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan (SDP). Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018 disusun oleh Pokja Pemilihan dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. 

Menentukan persyaratan Penyedia dengan Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan. berdasarkan peraturan. sementara itu  Pokja Pemilihan terkesan menambah persyaratan kualifikasi yang diduga diskriminatif dan tidak obyektif.

"Kalau laporan akuntan publik pokja harus konfirmasi dulu sama akuntannya dan kalau laporan akuntan publik yg terdaftar itu, yang bisa menyalahkan laporan nya itu mentri keuangan atau dirjennya, tidak ada hak pokja untuk bisa menyalahkan laporan ke uangan tersebut dan kalau menurut Pokja menyalahkan laporan audit independent berarti Pokja harus komfirmasi kepada Mentri keuangan dan Dirjen dengan tidak mengacuh pada Surat Ederan Sekretariat Jendral Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan R I nomor SE6/PPPK/2018 tanggal 17 Mei 2021, dan ini terjadi bukan di tender ini saja tapi di tender yang lain di LPSE tanah datar Pokja juga memakai alasan yang sama untuk mendiskualifikasi perusahaan yang tidak di menangkan." ujar Direktur salah satu perusahan kontraktor yang enggan di sebutkan Namanya.

Menurutnya berkesimpulan bahwa disini Pokja 50 tahun 2021 menyalahkan peserta lelang tidak didasarkan dengan alasan dan bukti dan menjelaskannya, kami mendugga ada Perbuatan yang melanggar hukum di pekerjaan ini," tutup nya.

Sementara kepala LPSE Kabupaten Tanah Datar Veri Winora mengatakan bahwa semua itu sudah sesuai dengan proses dan prosedurnya.

"kalau sudah masuk surat penawaran kedalam kalau ada kesalahan bisa ditambah tapi kalau sudah tertutup tidak bisa diperbaruhi atau ditambah dan sudah terkunci dan untuk bahan detailnya bisa buka di Google LPSE Tanah Datar.," Ujar Veri Winora saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu.

Unttuk Tender ada beberapa hal yang yang harus dilengkapi dengan ketentuan diantaranya terkait laporan akuntan publik didokumen tender harus ada dokumen audit yang sesuai dengan akuntan publik yang terfaftar dikementrian jadi yang menentukan valid dan tidak valid orang kementrian berdasarkan kontributor terdaftar atau tidak.

"Pokja tidak harus melakukan konfirmasi ke kementerian keuangan karena sudah ada daftar list yang dikeluarkan terhadap akuntan publik yang sudah terdaftar," jelasnya (Tim Redaksi)


Post a Comment

Previous Post Next Post