Emirda menjelaskan, berdasarkan
penetapan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Barat ke adaan terakhir 9
Mei 2021 bahwa Kabupaten Pessir Selatan berada pada zona orange, maka
menindak lanjuti surat Gubernur Sumatera Barat No.08/Ed/GS8-2021 perihal
penyelenggar aan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, maka setelah rapat
dengan Forkopimda dan pejabat terkait, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
mengeluarkan surat edaran.
Surat tersebut berisi pemberitahuan
antara lain, pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tidak di laksanakan
di lapangan dan atau di masjid/mushalla, sejalan dengan dengan surat edaran
Menteri Agama RI No.SE.07 Tahun 2021 dan maklumat MUI Provinsi Sumatera Barat
No.002/MUI-SB/V/2021.
Pejabat Daerah, instansi vertikal,
BUMN/BUMD, komunitas perkumpulan dan tokoh masyarakat tidak melakukan acara
open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lainnya yang berpotensi
menimbulkan kerumunan.
Seluruh objek wisata di Kabupaten
Pesisir Selatan ditutup sampai adanya pemberitahuan dan penetapan zonasi daerah
lebih lanjut. Selanjutnya, masyarakat pelaku perjalanan dari kabupaten /kota
dalam Provinsi Sumatera Barat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan
yang ketat.
"Kita berharap semua pihak
mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid 19. Pelaksanaan ketentuan sesuai surat edaran itu akan dipantau
oleh petugas terkait," katanya. (rkmf/Rk)