Musrenbang RPJMD Tanah Datar 2021-2026 Digelar Secara Langsung Dan Virtual

Realitakini.com- Tanah Datar                                    
-Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai suatu  proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar 2021-2026, yang digelar secara langsung dan virtual, Senin (24/05/2023) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Sumatra Barat.

Turut hadir dalam Musrenbang, Anggota Wakil Ketua DPRD Saidani dan 13 anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda Tanah Datar dan Padang Panjang, Plh Sekda Edi Susanto, SKPD, Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perwakilan Perguruan Tinggi, Camat, Walinagari, serta undangan lainnya.

Untuk Narasumber melalui vidio Zoom Rektor Universitas Yarsi Prof DR. Fasli Jalal, P.hd, Rektor Unand Prof DR Yuliandri, Dosen sekaligus Direktur Nagari Development Center Unand Dr. Erigas Eka Putra SH, MH, DPRD Sumbar Dapil Tanah Datar serta perantau dari Tanah Datar.

Musrenbang di buka dengan sambutannya Kepala Baperlitbang sekaligus panitia pelaksana Alpian Jamrah  menyampaikan RPJMD 2021-2026 merupakan acuan dasar dalam melaksanakan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan

"Dasar dari Musrenbang RPJMD Tanah Datar adalah Permendagri No.86 tahun 2017  Tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, Serta Tata cara perubahan rencana jangka panjang daerah," ujarnya.

Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya didepan peserta langsung Musrenbang dan melalui vidio Zoom menyampaikan, Musrenbang merupakan agenda strategis dalam rangka penyelarasan penajaman klarifikasi dan kesepakatan

"Musrenbang merupakan proses tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” Kata bupati

Bupati juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD yang selanjutnya ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan selepas Kepala Daerah dilantik.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dalam sambutannya menyampaikan, setelah Musrenbang selanjutnya RPJMD dijabarkan ke dalam Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) berlaku 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlaku satu tahun sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Saidani

Saidani, juga menambahkan dari segi pandang DPRD merasa perlu adanya keseimbangan, menurutnya musrenbang selama ini lebih banyak bersifat Seremonial, harusnya juga perlu tindakan dalam suatu permasyalahan yang ada sehingga, visi dan misi bisa terwujut seperti telah disampaikan Bupati, RPJMD 2021-2026 ini menjadi rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program di Tanah Datar," katanya. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post