Realitakini.com-Putussibau
Kegiatan ini dalam rangka penertiban dan himbuan penggunaan masker oleh Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020 dan SE Bupati Kapuas Hulu Nomor : 300.1/985/BPBD/SET-A tanggal 21 April 2021.
Sertu Mafus selaku Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau menyampaikan " Proses kegiatan ini meliputi pemberhentian kendaraan bagi pengendara yang tidak memakai masker dan mengecek pelanggar untuk menunjukan KTP/Identitas diri guna pendataan, kemudian dilakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan jika harus keluar rumah."
" Bagi Pelanggar yang tidak melaksanakan prokes agar mengisi dan menandatangani surat pernyataan tertulis (STBP) untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian petugas mengembalikan KTP/Identitas diri kepada yang bersangkutan. " Jelasnya
" Kami masih menyayangkan masih banyak ditemukannya pelanggar prokes, semoga warga tetap sadar dan selalu mematuhi prokes covid 19 karena pandemi di negeri kita ini masih belum berakhir ". Imbuh Sertu Mafus. (Erk/1206RK)