Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi, Jumat (28/05/2021) melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif. Pemilihan berlangsung dikarenakan Kepala Desa definitif yang lalu berhalangan tetap.“Seperti kita ketahui bersama, sesuai regulasi yang mengatur tentang Desa bahwasannya ada ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ada Kepala Desa definitif berhalangan tetap, maka jika sisa jabatannya lebih dari satu tahun, harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,”kata Tantowi selaku Plt Kepala Desa Tegalasri yang juga Camat Wlingi.
Karena ketentuan tersebut setelah diizinkan Pemerintah untuk melakukan PAW Kades Tegalasri maka pihaknya melakukan persiapan dan hari ini di gelar Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Tegalasri.Pelaksanaan pemungutan suara di mulai pukul 07.30 dan berlangsung selama satu jam lebih, dengan peserta pemilih 147 tokoh yang sudah di tetapkan untuk memilih Kades Tegalasri.
“Setelah selesai pemungutan suara, dilanjutkan penghitungan suara. Berdasarkan penghitungan suara, no urut satu Retno Ningsih unggul dari lawannya Fajar Wawan Laksono dengan selisih suara, nomor urut 1 delapan puluh tujuh suara, nomor urut 2 lima puluh delapan suara dan suara tidak sah 2 suara,”ujar Tantowi.
Kedepan, dengan sudah terpilihnya Kades Tegalasri, ada waktu 30 hari untuk panitia melaporkan hasil kegiatan guna diteruskan ke Bupati Blitar, dengan harapan agar dapat ditetapkan, selanjutnya dilaksanakan pelantikan. Setelah dilantik, berarti selesai sudah proses PAW Kepala Desa Tegalasri. Dan menjabat sampai masa jabatan terakhir selama 4,5 tahun ke depan. Untuk unsur panitia pemilihan sendiri terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat berjumlah tujuh orang, sedangkan panitia dibentuk oleh BPD,”jelas Tantowi.
Sedangkan jumlah Tokoh yang berhak memilih di tentukan oleh BPD. Sebelum menentukan jumlah Tokoh BPD harus melalui musyawarah Desa untuk mengakomodir tokoh-tokoh yang ada di 5 Dusun di Desa Tegalasri dan mengerucut menjadi 147 tokoh yang berhak memilih.
Dari 147 Tokoh yang sudah ditentukan BPD, Pj Kades punya kewajiban untuk menentukan siapa tokoh yang berhak memiliki hak pilih melalui Musyawarah Dusun. Jadi masing-masing Dusun sesuai Kuota yang di berikan, mengusulkan nama-nama tokoh yang berhak memilih,tidak lebih dan tidak kurang. Setahun masuk ke Desa baru di tetapkan Keputusan Pj Kepala Desa, lalu diumumkan ke publik melalui pengumuman yang di taruh pada tempat-tempat strategis,”terang Tantowi.
PAW Kepala Desa Tegalasri adalah pertama kali yang terjadi di Kabupaten Blitar, dan berjalan aman terkendali berkat dukungan pengamanan dari Polres Blitar dibantu TNI dan Satpol PP.Pungkas ( edy)