Realitakini.com- Padang
Tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Disampaikan Nota penjelasannya secara resmi oleh Wali Kota Hendri Septa dalam
Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Padang
Jumat(21/5/2021).Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril
Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota
DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara
langsung maupun secara virtual
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan
atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.ujra Amril Amin.Dalam penjelasanya "Kita tentu berharap 3 Ranperda
ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadi kan Perda sesuai waktu
yang telah ditentukan" harap wako.Menurut Hendri, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun
2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di
Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan
mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan
kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang
juga relatif tinggi.
"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan
angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari
masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam
penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait
perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan
dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah
Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara
baik," imbuhnya.
Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda
No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur
diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di
tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan
kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang
sampah sembarangan."Dengan perubahan Perda ini semoga mampu
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat
RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudianmemberdaya kan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah
seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal
bermanfaat," jelas Hendri.
Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah
ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai
pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan."Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil
Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No.11 tahun 2009
tentang kesejahteraan sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang
berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota
Padang yang berstatus penyandang masalah sosial.""Untuk itu kita perlu menyusun Ranperda terkait
yang materi/muatannya mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah
daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan
sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Kemudian peran
serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan.Semoga saja
Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik
segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa
mendatang," ulas Hendri.Terakhir, Wako juga menjelaskan terkait Ranperda
Perlindung an Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini
juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan."Sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk
melindungi kawas an dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota
Padang. Selanjutnya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan
serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Begitu juga
untuk meningkatkan ke makmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan
pekerjaan bagi kehidupan yang layak.
Seterusnya yaitu mempertahan keseimbangan
ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako."Jadi ini beberapa hal pokok yang dapat
disampaikan dalam nota penjelasan terkait 3 Ranperda yang kita usulkan pada
paripurna kali ini. Semoga dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal
yang telah ditentukan. Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan
anggota DPRD Kota Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat
diimplementasikan oleh kita di Pemko Padang," pungkas Wako.Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril
Amin mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota
penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang
tersebut."Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan
kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna
selanjutnya," ungkapnya.(*wRK)
Tags:
Pariwara