Musrenbang yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Pasaman, H.Benny Utama, turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat yang juga turut menjadi Nara sumber, serta diikuti, Asisten, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Pasaman, Pengurus KONI Kabupaten Pasaman, Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, unsur Ninik Mamak , Bundo Kandung
Bupati Pasaman Benny Utama dalam sambutannya mengatakan Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sesuai dengan periode yang diamanatkan maka periode RPJMD kita adalah Tahun 2021 - 2026, " ujar Bupati Benny Utama.
Benny Utama menyampaikan Berbagai tahapan penyusunan RPJMD ini telah kita lalui, mulai dari Penyusunan Rancangan Teknokralik Penyusunan Rancangan Awal, Konsultasi Publik dan Konsultasi kepada Gubernur Sumatera Barat, maka pada hari ini kita sampai pada tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026.
"Musrenbang RPJMD dilaksanakan dengan tujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal RPJMD, " jelasnya.
Dalam kesempatan yang baik ini, kata Benny, kita mengharapkan masukan dan sumbangan pemikiran dari seluruh peserta terhadap Rancangan Awal RPJMD yang telah disusun oleh Tim untuk bahan penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Akhir RPJMD yang pada tahapan berikutnya akan kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
"RPJMD Kabupaten Pasaman tahun 2021-2026 dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, aksesibilitas, berdaya saing serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, " ungkapnya.
Bupati juga menyatakan dengan demikian RPJMD ini akan digunakan sebagai, arah pembangunan yang ingin dicapal Kabupaten Pasaman Tahun 2021 - 2026, pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) organisasi perangkat daerah, pedoman dalam mewujudkan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah dan sebagai tolak ukur pencapaian pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Bupati Pasaman berharap bahwa RPJMD Ini bukanlah hanya milik pemerintah daerah tetapi menjadi miliki kita semua dan kita implementasikan dalam membangun Kabupaten bagi seluruh masyarakat Pasaman ke arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan. (Nurman)