Realitakini.com
-Padang
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna yang membahas sejumlah agenda di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (30/4/2021). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani itu, di damping Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Selain Hendrizal Azhar
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna yang membahas sejumlah agenda di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (30/4/2021). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani itu, di damping Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Selain Hendrizal Azhar
Rapat
ini dihadiri Wali Kota Padang Hendri
Septa. serta para Anggota DPRD Kota Padang, dihadiri juga unsur Forkopimda,
sejumlah pimpinan OPD terkait dan unsur terkait lainnya baik secara langsung
mau pun virtual.Dalam sidang tersebut beberapa agenda yang dilakukan antara
lain, pertama Penyerahan Hasil Laporan Kunjungan Kerja Komisi-Komisi DPRD Kota
Padang Pada Masa Sidang I Tahun 2020 Kepada Ketua DPRD Kota Padang. Kedua,
Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang DPRD Kota Padang Tahun 2020 Kepada
Wali Kota Padang. Ketiga, Penutupan Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2021
dan Pembukaan Masa Sidang II. Selanjutnya keempat, Melewakan Jadwal Kedewanan
Masa Sidang II Tahun 2021.
Wali
Kota Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya sangat
berterima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang
telah melakukan sejumlah agenda yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan ke
depan. Ia berharap, semua agenda yang diumumkan pada sidang paripurna kali ini
berjalan lancar sebagainana diharapkan."Alhamdulillah, saat ini memasuki
bulan Mei berarti memasuki masa sidang kedua di 2021 ini. Semoga kita semua
dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sebagaimana mestinya, meskipun di
tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini," ucapnya.Wako
Hendri pun juga mengungkapkan sekaitan kondisi Covid-19 di Kota Padang. Dimana
saat ini masih mengalami peningkatan kasus Covid-19 per harinya. Meski
demikian, dilihat dari penyebarannya masih dapat tertangani secara baik,
ekonomi masyarakat juga berangsur pulih."Kita telah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berusaha menggiatkan kembali sendi-sendi ekonomi yang
sempat terpuruk di 2020 lalu. Alhamdulillah untuk sektor pendidikan kita juga
sudah memberlakukan pembelajaran sekolah dengan tatap muka, yang mana lebih
kurang selama setahun hanya bisa belajar secara 'daring'," ungkapnya.
"Begitu
juga di bidang agama tahun lalu seluruh aktifitas di rumah ibadah kita tutup,
khusus umat Islam tidak dapat melaksanakan salat tarwih pada bulan Ramadan
maupun kegiatan Pesantren Ramadan bagi murid SD dan SMP sederajat. Namun tahun
ini kita bersyukur hal tersebut bisa kita lakukan dengan pembatasan dan tetap
menerapkan protokol kesehatan," ulas wako menambahkan.Sementara
itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan, dari fungsi pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) pada 2021 sampai dengan saat ini, DPRD telah
menetapkan Perda yang terdiri dari Perda No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru, Perda No.2 Tahun 2021 tentang Pelayanan Ketenaga Kerjaan dan
Perda No.3 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Kecil dan Menengah.
"Beberapa Ranperda lagi dalam tahap
fasilitasi Gubernur terdiri dari Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, beberapa Ranperda
dalam tahap pembahasan dengan Kanwil Hukum dan HAM, kita berharap Ranperda yang
sudah kita tetapkan dalam program pembentukan Perda Tahun 2021 dapat kita
tuntaskan demi menjawab kebutuhan masyarakat," bebernya.
Lebih
lanjut dijelaskan Syafrial, pada Masa Sidang Kedua ini Pemko Padang akan
menyampaikan beberapa Ranperda. Diantaranya Ranperda Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Pasar Raya, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.21 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang
No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan
Pedagang Asongan.
"Selanjutnya
yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Lalu Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang. Atas nama DPRD Kota
Padang kita tentu berharap apa yang telah kita tetapkan bersama dapat
dilaksanakan dan ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,"
tukasnya.(*wt)
Tags:
Pariwara