Realitakini.com-Padang Panjang
Sebelumnya, dalam rakor ini Mendagri Tito dalam sambutannya, meminta daerah untuk melakukan percepatan penegasan batas daerah. Hal itu perlu dilakukan supaya investor dalam maupun luar negeri tidak ragu berinvestasi di daerah.
Mendagri juga menjelaskan tentang juknis penetapan batas wilayah. Di Indonesia, katanya, masih banyak yang belum jelas penetapan batas wilayahnya. Baik itu antar provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tadi disampaikan Mendagri, sampai 2 Juli 2021 ini, seluruh kabupaten/kota, termasuk provinsi sudah menyelesaikan juknis penegasan batas daerah. Nanti SK-nya pada 2 Agustus 2021 sudah harus keluar," tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Welda Yusar, ST, MT yang turut mendampingi Wawako Asrul dalam zoom meeting ini bersama Kabag Pemerintahan, Drs. Reflis, M.TP, Camat Padang Panjang Timur Doni Rahman, M.Pd Datuak Simarajo serta lurah terkait.
Dikatakan Welda, untuk Padang Panjang, wilayahnya hanya berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Tanah Datar. (Abe)