Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD, Selasa (20/4) di ruang rapat DPRD setempat. Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan itu dipimpin Ketua DPRD, Ermizen didampingi Wakil Ketua, Aprial Habbas.
Dalam pengantarnya, Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 tahun.
Dijelaskan, RPJMD yang disusun tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah, dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
"RPJMD tersebut memuat tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan
daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
tahun," jelasnya. ( Rkmf/RK)
SMS