Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 ditunda untuk disahkan oleh Dewan Provinsi Bengkulu, Jumat (30/4).
Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW serta dilanjutkan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama, namun akhirnya urung dilaksanakan.
Penundaan untuk pengesahan Raperda tersebut menurut fraksi-fraksi karena Raperda itu masih banyak kekurangannya dan masih perlu dibahas lebih mendalam lagi oleh Panitia Khusus.Selain itu, fraksi menyoroti soal usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk).
"Ditunda karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenlhk tentang perubahan peruntukan kawasan hutan. Pada prinsipnya kami sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW 2012-2032," sebut Ketua Fraksi PNI Usin Abdisyah Sembiring, di Ruang Rapat Paripurna.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan untuk menerima apapun keputusan dari DPRD Provinsi Bengkulu selagi hal itu dipandang berguna dan bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Provinsi Bengkulu kedepannya.
"Memang ada penundaan pengesahan dari DPRD, ya kita ikuti saja dulu. Karena memang pembahasannya perlu lebih intensif lagi," kata Gubernur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna.
Diakuinya, pembahasan RTRW ini memang sudah lama sejak beberapa tahun lalu, sehingga Panitia Khusus perlu membahas lebih mendalam lagi dari segi regulasi maupun dari segi pemanfaatan ruang.Namun di sisi lainnya, jelas Gubernur, perubahan status peruntukan kawasan hutan itu tidaklah mempengaruhi Tata Ruang Wilayah hanya mengakomodir nomenklatur saja.
"Usulan perubahan status kawasan itu bisa kapan saja sesuai kebutuhan daerah dan tidak merubah Tata Ruang Wilayah. Namun DPRD lebih fokus ke arah itu, ya kita ikuti saja," ujarnya. (Rk/Mc)