Hal itu mengemukan saat pertemuan
Wali Kota Padang Hendri Septa dengan putra Sumatera Barat yang merupakan salah
seorang petinggi Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora), yaitu
Maifrizon yang menjabat Asisten Deputi Olahraga Rekreasi pada Deputi Bidang
Pembudayaan Olahraga Kemenpora RI, di Jakarta Kamis (8/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut Asisten
Deputi Maifrizon menjelaskan, bahwa kewenangan untuk membangun stadion sepak
bolah saat ini berada pada Kementrian PUPR sedangkan Kemenpora hanya bisa
memberikan rekomendasi.
"Untuk membangun stadion
sepakbola bertaraf internasional dibutuhkan tanah minimal seluas 3 hektar.
Tanah tersebut harus milik pemerintah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat
dan memiliki Inpres. Jika Pemko Padang ingin membangun stadion tersebut agar
memperhatikan syarat-syarat tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang
Hendri Septa sebagaimana arahan asisten deputi tersebut mengatakan, bahwa
Pemerintah Kota Padang akan mengupayakan tanah milik Pemerintah Kota Padang
seluas 3 hektar untuk pembangunan Stadion Sepakbola bertaraf internasional
tersebut.
"Untuk itu mohon bantuan
Kemenpora RI agar bisa memfasilitasi untuk membangun stadion sepakbola di Kota
Padang. Sehingga nantinya Kota Padang memiliki stadion yang refresentatif dan
menjadi kebanggaan bagi Kota Padang ke depannya.
Turut mendampingi Wali Kota dalam
kunjungan ke dua kementerian tersebut, Kadis Koperasi dan UKM Syuhandra,
Kadispora Mursalim, dan Kabid Pemuda dan Olahraga Yuherdi serta Kabag Protokol
dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis. (Hms/RK)