Seperti diketahui sejak 23 Maret 2021 lalu sudah dilaunching di Sumatera Barat, pengaturan lalu lintas sudah mengunakan ETLE. Dan dari 24 Maret – 6 April 2021.kepolisian Polda Sumbar langsung melakukan sosialisasi.
Untuk itu
Humas Polda Sumbar dihimbau kepada
seluruh msyarakat yang mengunakan
kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dalam mengemudi . Karena
setiap pelangar an yang di lakukan oleh pengemudi akan di rekam mata CCTV yang sudah di pasang 10 buah Kamera ETLE Kota Padang
Hal ini dikatakan oleh Kaur penum Bidhumas AKP
Gunawa Wibisono dalam penyampaian rilis dihadapan awak media di Mapolda Sumbar
Lebih lanjut AKP Gunawa Wibisono mengatakan,” Dalam operasionalnya ETLE merekam
semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran
bagi pengendara terekam secara otomatis. Selanjutnya proses dilakukan dengan
cetak surat informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian
melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat
pelanggar lalin melalui petugas pos, jelasnya.
Dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggar an sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.Bagi pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang serta poto alat bukti pelanggaran, di dalamnya juga berisi sebuah aplikasi yang terdapat didalamnya bagaimana cara melakukan pembayar an denda tilang dimaksud”, ujarnya.( wt)