Realitakini.com-Agam
Ketua DPRD Agam Provinsi Sumatera Barat, Novi Irwan pimpin rapat paripurna dan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Ifran Amran. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto,Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD Agam, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun virtual.
DPRD Kabupaten Agam kegiatannya menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2010-2030, di Aula Utama DPRD, pada senin (5/4/2021).
Pada penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan RTRW Kabupaten Agam Tahun 2010-2030 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 sehingga telah mengikat seluruah komponen daerah dalam pelaksanaan RTRW.
“Dalam pelaksanaan RTRW hingga saat ini telah terjadi perubahan yang terkait dengan dinamika internal maupun eksternal, terutama akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat serta kecendrungan pemanfaatan lahan, sehingga dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Agam Tahun 2010-2030,” kata Irwan Fikri.
Ia menyebut, setelah dilakukan peninjauan kembali RTRW tersebut, direkomendasikan untuk dilaksanakannya revisi RTRW Kabupaten Agam beberapa dengan pertimbangan seperti terbitnya SK Menteri Kehutanan tentang kawasan hutan, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan Hutan Provinsi Sumatera Barat, dan perubahan kebijakan baik internal maupun eksternal lainnya.
“Memperhatikan kebijakan tersebut, Pemda Agam perlu melakukan revisi RTRW Tahun 2010-2030 dalam rangka penyempurnaan untuk percepatan pembangunan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta perkembangan Kabupaten Agam kedepan,” ujarnya.
(Aldi)