Hal ini, kata bupati, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid 19 tingkat nasional nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid 19.
"Saya menghimbau kepada Satgas Covid 19 agar berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Sehingga apa yang kita harapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di Kabupaten Dharmasraya dapat terlaksana dengan baik. Dan sesuai dengan arahan dan instruksi dari pemerintah pusat," himbau Bupati.
Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya agar dapat terus mematuhi protokol kesehatan, dan tetap istiqomah.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk tetap istiqomah. Dan selalu berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona. Diantaranya, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak bersalaman, " tegas Bupati. (Hms/Rk)