Realitakini.com Tanah Datar -- Polisi Resort Tanah Datar dari Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan Inisial DJ (37) terduga pelaku penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si, melalui Kassubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta memberikan keterangan, telah diaman DJ warga Nagari Sungai Jambu kecamatan Pariangan.
Terduga Pelaku diamanankan saat berada Di Pinggir Jalan di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurut AKP Desfiarta Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Yaddi Purnama, SH, berdasarkan informasi dari masyarakat, Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku sedang berada di Pinggir Jalan di Jorong Kubu Rajo.
Selanjutnya tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat.
Hasilnya tim mendapati 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut kertas timah rokok didalam kotak rokok Pro Mild yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri milik terduga pelaku.
Terduga pelaku tidak mengelak dan mengakui, bahwasanya 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika golongan I jenis Shabu tersebut adalah milik nya.
"Terduga pelaku bersama barang bukti di sudah bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dan terhadap terduga Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkas AKP Desfiarta. (rel).