Pelajar Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki

 

Realitakini.com -- Pasaman 
Kecelakaan lalu lintas terjadi Jalan umum Pasar Lama Kumpulan Jorong Tabiang Kenagarian Koto Kaciak Kec  Bonjol Kabupaten Pasaman, Selasa (9/3/2021).

Pengendara sepeda motor merk Honda Vario  No.Pol BA-2645-BT nama Asqan  Azkia, (14) membonceng Etri Yuuanda (14)  menabrak pejalan kaki Nasrul Rasid (62) Jorong Pandam Kenagarian Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. 

Kanit Laka Satlantas Polres Pasaman Aiptu Armen Nasir, SH mengatakan, kecelakaan bermula Kendaraan sepeda motor merk Honda Vario No.Pol BA-2645-BT dikendarai oleh Asqan Azkia  membonceng Etri  Yuhanda datang dari arah Bukittinggi menuju Lubuk Sikaping, diduga kecepatan tinggi , sehingga tertabrak pejalan kaki  Nasrul Rasid yang sedang berjalan kaki dibadan jalan sebelah kiri kearah Lubuk Sikaping. 

" Korban pejalan kaki Nasrul Rasid menderita patah pada tungkai bawah kaki sebelah kiri, luka lecet pada kaki kiri, dibawa ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping", ujarnya 

Sementara itu pengendara sepeda motor Asqan Azkia mengalami luka lecet pada punggung tangan kanan, luka lecet pada punggung kaki kiri, luka pada bibir, bengkak pada lutut kiri dan Etri Yuhanda mengalami luka lecet pada kening, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bagian bawah hidung, luka Lecet pada batang hidung, dinbawa ke Puskesmas Kumpulan, Kata Armen

Sementara itu Kasat Lantas Polres Pasaman AKP Bezaliel Mendrofa,S.H ,  mengingatkan para orang tua yang mempunyai putra-putri pelajar apalagi setingkat SLTP kebawah agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada putra-putrinya dengan alasan apapun, karena secara aturanpun tidak dibolehkan.

Kemudian jika terjadi kecelakaan lalu lintas akan sangat merugikan dirinya dan masa depannya, apalagi jika terjadi luka fatal dan menyebabkan cacat seumur hidup serta jika akibatnya menyebabkan meninggal dunia,  hal ini juga menjadi penyesalan orang tua yang sudah memupuskan masa depan putra-putrinya.

Diakhir wawancara Kasat Lantas menghimbau lebih baik para orang tua untuk mengantar mereka untuk ke sekolah  dengan menggunakan angkutan umum, juga kepada pihak sekolah agar melarang pelajar untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah, apalagi tingkat SLTP ke bawah, hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk terus memberikan kesadaran kepada siswa terhadap hal tersebut, tutup Kasat Lantas.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels